NGANJUK — LAWKRITIS ID Keberadaan logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park, Dusun Plakat, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan serius Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.
Sorotan tersebut bukan semata mengenai keberadaan sebuah destinasi wisata, melainkan menyangkut kejelasan status pemanfaatan logo Pemprov Jatim, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), legalitas pemanfaatan air, hingga pola pengelolaan kawasan wisata yang disebut berada di kawasan kemitraan dengan Perhutani.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim sebelumnya melakukan kunjungan langsung, termasuk menginap di kawasan Jolotundo Glamping dan Edu Park. Dari kunjungan tersebut, MAKI mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan pendalaman dan klarifikasi dari instansi terkait.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan air tanah atau air sumber untuk kebutuhan operasional kawasan penginapan. Berdasarkan pengamatan tim MAKI, air ditampung dalam sebuah tandon berkapasitas besar yang berada di bagian belakang area Deluxe Camp, kemudian dialirkan untuk memenuhi kebutuhan air para pengunjung.
MAKI Jatim mempertanyakan apakah pemanfaatan sumber air tersebut telah dilengkapi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan berikutnya justru dianggap lebih krusial, yakni penggunaan logo Pemprov Jatim pada kawasan usaha yang bersifat komersial.
Keberadaan logo pemerintah daerah pada sebuah fasilitas bisnis, menurut MAKI, berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat keterlibatan, kepemilikan, investasi, atau kontribusi tertentu kepada pemerintah daerah.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada MAKI, keberadaan Jolotundo Glamping dan Edu Park tersebut disebut tidak memberikan PAD kepada Pemprov Jatim.
MAKI menyebut telah meminta penjelasan kepada Wardoyo, mantan Kepala Cabang Dinas Kehutanan wilayah Nganjuk yang kini menjabat sebagai Kepala CDK Pacitan. Dari keterangan tersebut, fungsi CDK Nganjuk disebut sebatas pembinaan, sedangkan terkait PAD, Wardoyo disebut memastikan tidak terdapat penerimaan PAD Pemprov Jatim dari keberadaan kawasan tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian membuat Ketua MAKI Jatim Heru MAKI mempertanyakan alasan penggunaan identitas Pemprov Jatim pada kawasan komersial tersebut.
> “Logo Pemprov Jatim itu sakral dan harus ada alasan jelas ketika tempat yang murni komersial atau profit bisnis itu menempelkan logo Pemprov Jatim di sana,” tegas Heru MAKI.
Menurut Heru, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada saling memberikan penjelasan antarlembaga. Ia meminta adanya kejelasan mengenai siapa yang memberikan izin penggunaan logo, untuk kepentingan apa logo tersebut dipasang, serta apakah terdapat dasar kerja sama yang memberikan hak penggunaan identitas Pemprov Jatim.
MAKI juga menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan karena penggunaan logo pemerintah pada sebuah tempat usaha dapat membentuk persepsi bahwa pemerintah memiliki kepentingan langsung di dalam kegiatan bisnis tersebut.
“Harusnya juga CDK Nganjuk menjadi institusi pertama yang harus bersikap keberatan atas tayangan logo Pemprov Jatim tersebut, bukannya malah saling lempar jawaban,” ujarnya.
MAKI Siapkan Surat Klarifikasi ke Tiga Pejabat
Heru MAKI menyatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut menjadi polemik tanpa penyelesaian. Karena itu, MAKI Jatim berencana melayangkan surat resmi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim.
Surat tersebut akan ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, Kepala BPKAD Jawa Timur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Permintaan MAKI mencakup klarifikasi mengenai dasar penggunaan logo Pemprov Jatim, status pengelolaan kawasan, kemungkinan hubungan aset atau kerja sama dengan pemerintah daerah, serta memastikan apakah terdapat penerimaan yang masuk sebagai PAD.
MAKI juga mendesak agar logo Pemprov Jatim pada kawasan komersial tersebut segera dicopot apabila tidak memiliki dasar penggunaan yang jelas.
Menurut Heru, langkah tersebut penting untuk mencegah penggunaan identitas pemerintah yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Legalitas SIPA Juga Akan Ditelusuri
Selain persoalan logo dan PAD, MAKI Jatim memastikan akan menelusuri dokumen legalitas pemanfaatan air di kawasan Jolotundo Glamping dan Edu Park.
MAKI ingin memastikan apakah SIPA yang dipersyaratkan telah dimiliki dan sesuai dengan kegiatan pemanfaatan air yang berlangsung di lokasi.
Heru menegaskan, apabila hasil penelusuran nantinya menunjukkan bahwa dokumen perizinan pemanfaatan air ternyata belum lengkap atau belum dipenuhi, pihaknya akan mendorong adanya langkah sesuai ketentuan, termasuk rekomendasi penghentian sementara operasional sampai aspek legalitas tersebut dipenuhi.
“Kalau dokumen SIPA ternyata benar belum diurus atau dilengkapi, kami akan mendesak rekomendasi penutupan sementara sampai pemenuhan dokumen SIPA resmi diterbitkan,” tegasnya.
Dengan demikian, MAKI tidak hanya mempertanyakan persoalan administratif, tetapi juga meminta instansi berwenang memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam untuk kegiatan komersial telah memenuhi ketentuan perizinan.
Pengelolaan Disebut Melibatkan Pihak Ketiga
Di sisi lain, Jolotundo Glamping dan Edu Park disebut berada di kawasan yang berbatasan dengan wilayah Perhutani dan kawasan peruntukan Perhutani Sosial.
Dalam informasi yang dihimpun MAKI, pengelolaan destinasi tersebut ditengarai telah diserahkan kepada pihak ketiga, yakni Ridhan, warga Warujayeng, Nganjuk, melalui skema konsesi atau kemitraan dengan pihak Perhutani Jawa Timur.
Namun, aspek tersebut juga dinilai perlu dibuka secara transparan, khususnya mengenai dasar kerja sama, bentuk konsesi, hak dan kewajiban para pihak, status pemanfaatan lahan, serta kontribusi yang diterima masing-masing pihak.
MAKI Jatim menilai seluruh aspek tersebut perlu diklarifikasi agar tidak muncul ruang tafsir mengenai status kawasan maupun hubungan antara pemerintah, Perhutani, pengelola dan kegiatan usaha komersial di dalamnya.
Bukan Sekadar Soal Logo, MAKI Minta Semua Terang
Persoalan Jolotundo Glamping dan Edu Park pada akhirnya berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas: mengapa logo Pemprov Jatim hadir di sebuah kawasan bisnis apabila tidak terdapat kontribusi PAD kepada Pemprov Jatim dan bagaimana dasar penggunaan logo tersebut?
MAKI menegaskan, pihaknya tidak sedang mempersoalkan keberadaan destinasi wisata maupun kegiatan usaha masyarakat. Sebaliknya, yang diminta adalah transparansi, kepastian legalitas dan kejelasan hubungan kelembagaan.
Bagi MAKI, keberadaan logo pemerintah bukan persoalan dekorasi semata. Identitas pemerintah membawa konsekuensi persepsi publik sehingga penggunaannya harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, MAKI Jatim kini mendorong Pemprov Jatim membuka seluruh informasi yang berkaitan dengan Jolotundo Glamping dan Edu Park, mulai dari dasar pemasangan logo, status PAD, legalitas pemanfaatan air, kerja sama pengelolaan kawasan hingga hubungan kemitraan dengan Perhutani.
“Semua harus terang. Jangan sampai masyarakat melihat logo Pemprov Jatim kemudian menganggap pemerintah mempunyai saham atau kepentingan bisnis di dalamnya, sementara pada kenyataannya PAD disebut zero atau nihil,” pungkas Heru MAKI (Red).






