Home / Uncategorized / 14.609 Narapidana Jatim Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 428 Langsung Bebas  Ditjenpas: Bukan Sekadar Potongan Hukuman, Ini Penghargaan atas Perubahan

14.609 Narapidana Jatim Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 428 Langsung Bebas  Ditjenpas: Bukan Sekadar Potongan Hukuman, Ini Penghargaan atas Perubahan

SIDOARJO —LAWKRITIS ID Semangat Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 turut dirasakan ribuan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur. Pada Senin (17/8/2026), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur memberikan Remisi Umum (RU) kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum kepada Anak Binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Dari total 19.648 narapidana yang tercatat di wilayah Jawa Timur, sebanyak 14.609 narapidana memperoleh Remisi Umum. Jumlah tersebut terdiri dari 14.181 penerima RU I dan 428 penerima RU II, yakni narapidana yang memperoleh remisi hingga dapat langsung bebas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya narapidana, hak pengurangan masa pidana juga diberikan kepada Anak Binaan. Dari total 98 Anak Binaan, sebanyak 72 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum. Rinciannya, 67 orang menerima PMP I, sedangkan 5 orang menerima PMP II.

Besaran remisi yang diberikan berada pada rentang satu hingga enam bulan, dengan pemberian hak tersebut dilaksanakan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemberian remisi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Ia menyambut baik pemberian remisi sebagai bagian dari proses pembinaan yang diharapkan mampu memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus berbenah dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi menjadi momentum untuk memberikan semangat kepada warga binaan agar terus mengikuti pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Adhy Karyono.

Menurutnya, masa menjalani pidana harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan. Karena itu, pembinaan di lingkungan pemasyarakatan diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup agar warga binaan mampu menjalani kehidupan secara lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menegaskan bahwa remisi tidak boleh dipahami hanya sebagai pengurangan masa hukuman.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan atas kesungguhan mengikuti program pembinaan. Semoga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkap Kusnali.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hak remisi memiliki kaitan erat dengan keberhasilan proses pembinaan. Warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan mampu mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kepatuhan, serta terus aktif mengikuti program pembinaan yang diberikan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

Sebanyak 428 penerima RU II yang langsung bebas kini memasuki fase baru dalam kehidupannya. Setelah kembali kepada keluarga dan lingkungan sosial, mereka diharapkan mampu membuktikan bahwa proses pembinaan yang telah dijalani benar-benar menghasilkan perubahan.

Kembalinya warga binaan ke masyarakat juga menjadi bagian penting dari proses reintegrasi sosial. Dukungan keluarga dan lingkungan diharapkan dapat menjadi kekuatan agar mereka mampu menjalani kehidupan secara positif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Sementara itu, bagi penerima RU I dan Anak Binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana, pemberian tersebut diharapkan menjadi tambahan motivasi untuk terus menjaga perilaku dan menyelesaikan proses pembinaan dengan sebaik-baiknya.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan demikian tidak hanya menjadi seremoni pemberian remisi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pembinaan, perubahan perilaku, kepatuhan, dan kesiapan kembali ke masyarakat merupakan bagian penting dari tujuan sistem pemasyarakatan.

Dengan diberikan remisi berdasarkan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ribuan warga binaan di Jawa Timur mendapatkan dorongan untuk terus memperbaiki diri.

Kemerdekaan pun dimaknai bukan hanya sebagai perayaan bangsa atas terbebasnya Indonesia dari penjajahan, tetapi juga sebagai momentum bagi setiap warga binaan untuk membangun kembali harapan, memperbaiki kesalahan, dan menatap masa depan dengan kehidupan yang lebih baik (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp