Home / Uncategorized / 33 Berkas Mamin Pemprov Jatim Mengarah ke Meja Kejati, MAKI Jatim Bongkar Dugaan Cash Back hingga LPJ Perjalanan Dinas

33 Berkas Mamin Pemprov Jatim Mengarah ke Meja Kejati, MAKI Jatim Bongkar Dugaan Cash Back hingga LPJ Perjalanan Dinas

SURABAYA —LAWKRITIS ID Lima tahun penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur terhadap tata kelola anggaran makanan dan minuman (Mamin) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini memasuki babak baru. Sebanyak 33 berkas yang diklaim telah dihimpun MAKI Jatim disebut siap dijadikan bahan pelaporan kepada aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Yang menjadi sorotan bukan sekadar persoalan administrasi pengadaan. MAKI Jatim mengklaim menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diuji melalui proses hukum, mulai dari dugaan mark-up kuitansi, ketidakwajaran harga, ketidaksesuaian harga dengan menu yang diterima, dugaan pola kerja sama jangka panjang dengan penyedia catering tertentu, hingga dugaan praktik cash back atau gratifikasi.

Seluruh temuan tersebut, menurut MAKI Jatim, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, kebenaran materiil atas setiap dugaan nantinya bergantung pada hasil verifikasi, pemeriksaan alat bukti, keterangan para pihak, serta proses hukum yang dilakukan oleh institusi berwenang.

Penelusuran lima tahun tersebut dilakukan oleh tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim dengan mengumpulkan dokumen, informasi serta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui mekanisme pengadaan Mamin.

MAKI bahkan mengklaim melakukan pendalaman lapangan menggunakan metode undercover. Tim disebut pernah melamar sebagai kurir maupun waiter pada sejumlah perusahaan catering yang sebelumnya diidentifikasi mempunyai hubungan kerja sama cukup lama dengan OPD atau biro tertentu di lingkungan Pemprov Jatim.

Metode itu, menurut MAKI, digunakan untuk mendapatkan gambaran mengenai pola kerja, mekanisme pelayanan dan kemungkinan hubungan bisnis yang berada di balik pengadaan Mamin.

Namun, informasi hasil penelusuran lapangan tersebut tetap membutuhkan pembuktian lebih lanjut dan pencocokan dengan dokumen resmi maupun alat bukti lain.

Cash back menjadi titik paling sensitif

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menempatkan dugaan cash back atau gratifikasi sebagai salah satu persoalan yang paling serius dalam penelusuran tersebut.

Menurut Heru, praktik cash back tidak dapat dianggap sebagai hal biasa apabila benar terjadi, terlebih jika terdapat hubungan dengan pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan penyedia maupun pelaksanaan kontrak.

“Ini harus kita buka karena budaya cash back atau gratifikasi pada proses pengadaan Mamin ini sudah sangat keterlaluan dan seakan-akan sudah menjadi hal yang biasa serta lumrah,” ujar Heru MAKI.

MAKI Jatim menyebut penelusuran tidak hanya menyasar konsumsi untuk rapat. Kegiatan kedinasan, kegiatan olahraga seperti senam, hingga berbagai agenda pertemuan OPD dan biro Setdaprov Jatim juga disebut masuk dalam ruang penelusuran.

Keterangan sejumlah pelaku usaha catering diklaim menjadi salah satu bahan yang dikumpulkan MAKI. Dari informasi tersebut, MAKI menyatakan menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan praktik cash back.

Akan tetapi, klaim tersebut tetap harus diuji secara independen. Kontrak, kuitansi, daftar menu, harga satuan, volume pesanan, bukti pembayaran, transaksi dan kemungkinan aliran dana menjadi bagian penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Pertanyaan lain: mengapa penyedia tertentu?

Di balik dugaan cash back, MAKI Jatim juga mempertanyakan pola persaingan penyedia Mamin di lingkungan Pemprov Jatim.

Heru MAKI menyoroti ruang bagi UKM dan UMKM kuliner untuk ikut bersaing dalam pengadaan pemerintah. Menurut MAKI, perlu dilihat apakah proses pengadaan selama ini benar-benar memberikan kesempatan yang adil bagi penyedia baru yang memenuhi persyaratan.

MAKI menduga terdapat kemungkinan penyedia tertentu memperoleh pekerjaan secara berulang karena hubungan kerja sama yang telah berlangsung lama.

Tidak hanya itu, MAKI juga menyampaikan dugaan bahwa perusahaan baru yang kemudian masuk dalam pengadaan tertentu bisa saja memiliki keterkaitan dengan penyedia sebelumnya.

Dugaan tersebut tentu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kemiripan nama atau hubungan bisnis. Untuk membuktikannya diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pendirian perusahaan, struktur kepemilikan, pengurus, kontrak, transaksi dan hubungan antarpihak.

Persoalan inilah yang menjadi penting apabila laporan benar-benar masuk ke meja aparat penegak hukum: apakah terdapat persaingan yang sehat atau justru pola pengadaan yang secara berulang menguntungkan kelompok penyedia tertentu.

33 berkas tidak akan dibuka sekaligus

Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Husairi, SH, MH, menyatakan penyelesaian teknis berkas pelaporan terkait dugaan gratifikasi dan cash back telah rampung.

Namun, 33 berkas tersebut tidak akan dilaporkan secara serentak.

MAKI Jatim akan menentukan skala prioritas OPD maupun biro Setdaprov yang terlebih dahulu akan dilaporkan kepada Kejati Jatim.

“Prinsipnya semua berkas dugaan korupsi berupa cash back dan atau gratifikasi berdasarkan data valid yang sah untuk menjadi alat bukti hukum sudah lengkap dan klir semuanya,” ujar Achmad Husairi.

Menurut dia, proses pelaporan akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur.

Pola tersebut membuat 33 berkas kini menjadi perhatian karena masing-masing laporan nantinya harus diuji secara terpisah berdasarkan fakta, dokumen dan alat bukti yang disampaikan.

LPJ perjalanan dinas ikut masuk radar

Sorotan MAKI Jatim tidak berhenti pada belanja Mamin. Dugaan persoalan juga disebut ditemukan dalam tata kelola laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas pada OPD Pemprov Jatim.

Salah satu hal yang sedang ditelusuri adalah dugaan pencantuman jumlah personel perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi faktual.

Jika nantinya terbukti terdapat personel yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban tetapi tidak benar-benar melakukan perjalanan dinas, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi besaran biaya yang dipertanggungjawabkan.

Untuk sementara, Heru menyebut tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim menemukan dugaan persoalan pada tiga OPD. Penelusuran terhadap OPD lainnya masih berlangsung.

“Untuk dugaan korupsi pada pelaksanaan berbasis LPJ perjalanan dinas di lingkungan OPD Pemprov Jatim ini, yang berhasil kita ungkap sementara hanya pada tiga OPD saja, dan masih berproses penelusuran melekat bagi OPD lainnya,” kata Heru.

Dari temuan menuju pembuktian

Masuknya 33 berkas ke fase pelaporan akan menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana hasil penelusuran MAKI Jatim dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Aparat penegak hukum nantinya memiliki kewenangan untuk menilai apakah informasi yang disampaikan telah memenuhi dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan maupun penyelidikan sesuai ketentuan.

Sejumlah dokumen akan menjadi kunci, antara lain kontrak pengadaan, kuitansi, harga satuan, daftar menu, volume pesanan, bukti pembayaran, identitas penyedia, struktur perusahaan, serta dokumen LPJ perjalanan dinas.

Demikian pula dugaan cash back dan gratifikasi. Jika terdapat dugaan pemberian sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan dalam proses pengadaan, fakta tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.

Sebaliknya, pihak-pihak yang dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap mempunyai hak memberikan klarifikasi, bantahan dan penjelasan berdasarkan fakta yang mereka miliki.

33 berkas bukan vonis

Penting ditegaskan, 33 berkas yang disebut MAKI Jatim telah disiapkan bukan merupakan putusan bersalah terhadap siapa pun.

Berkas tersebut merupakan bahan pelaporan berdasarkan hasil penelusuran organisasi tersebut selama sekitar lima tahun. Kebenaran dugaan baru dapat ditentukan setelah melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta proses hukum yang berlaku.

Kini perhatian publik mengarah kepada Kejati Jatim.

Apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti? Apakah dokumen dan keterangan yang disampaikan mampu membuka dugaan penyimpangan? Dan apakah dugaan cash back, gratifikasi maupun persoalan LPJ perjalanan dinas yang disoroti MAKI Jatim benar-benar memiliki bukti yang cukup?

Semua pertanyaan itu kini menunggu proses verifikasi.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar mengenai 33 berkas ataupun besarnya anggaran Mamin dan perjalanan dinas. Esensinya adalah bagaimana uang publik dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Setiap rupiah anggaran daerah harus dapat ditelusuri: dari siapa penyedianya, berapa harga yang dibayarkan, apa yang diterima pemerintah, siapa yang memperoleh manfaat, hingga apakah seluruh pertanggungjawaban sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika dugaan terbukti, proses hukum harus berjalan secara tegas, profesional dan transparan. Namun jika dugaan tidak terbukti, pemeriksaan juga harus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang telah disebut.

Setelah lima tahun penelusuran, kini panggung pembuktian bergeser. Bukan lagi sekadar seberapa keras dugaan disampaikan, melainkan seberapa kuat 33 berkas tersebut ketika diuji di hadapan aparat penegak hukum (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp