Home / Uncategorized / Polemik Perangkat Desa Kediri Makin Terang, LP3-NKRI Desak Pemkab Samakan Tafsir dan Pastikan Proses Berjalan

Polemik Perangkat Desa Kediri Makin Terang, LP3-NKRI Desak Pemkab Samakan Tafsir dan Pastikan Proses Berjalan

KEDIRI –LAWKRITIS ID Polemik mekanisme pengisian perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, belum sepenuhnya menemukan titik terang. Perbedaan sikap sejumlah pemerintah desa dalam menyikapi pengisian jabatan yang kosong menjadi perhatian Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI).

LP3-NKRI menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik baru akibat perbedaan penafsiran terhadap regulasi. Lembaga ini menyatakan akan terus melakukan kontrol sosial dan memantau setiap tahapan pengisian perangkat desa agar dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, kewenangan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua LP3-NKRI, Hadi Susanto, menilai pengisian perangkat desa tidak boleh dipandang semata-mata sebagai proses administratif. Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih besar, yakni keberlangsungan pemerintahan desa, kepastian pelayanan publik dan hak masyarakat untuk memperoleh proses pengisian jabatan yang transparan, objektif serta akuntabel.

“Kami akan terus mengawal mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi kembali terulang karena lemahnya koordinasi, ketidakjelasan mekanisme, atau adanya penafsiran yang berbeda terhadap aturan,” tegas Hadi.

Sorotan tersebut muncul ketika kondisi di lapangan menunjukkan tidak semua desa mengambil langkah yang sama. Sejumlah desa memilih menunggu kepastian regulasi, sementara ada desa yang tetap membuka proses rekrutmen dengan alasan kebutuhan pelayanan pemerintahan.

Radar Kediri melaporkan Desa Nanggungan, Kecamatan Kayenkidul, misalnya, membuka pendaftaran untuk dua posisi kepala dusun pada 26 Agustus hingga 14 September 2026. Sementara itu, sejumlah desa lain memilih menunggu penyesuaian regulasi sebelum melakukan pengisian perangkat desa.

Dalam forum koordinasi yang digelar Pemkab Kediri, sebanyak 17 desa disebut mengikuti rapat terkait persoalan kekosongan perangkat desa. Desa-desa tersebut berasal dari Kecamatan Gurah, Kayenkidul, Plosoklaten, Gampengrejo dan Plemahan.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya satu rujukan yang sama. Menurut LP3-NKRI, pemerintah daerah bersama pemerintah desa harus memastikan setiap tahapan pengisian memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi kepala desa, calon perangkat desa maupun masyarakat.

Jangan Biarkan Kekosongan Jabatan Berlarut

LP3-NKRI juga memberikan perhatian serius terhadap jabatan perangkat desa yang telah lama kosong.

Kekosongan tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, terutama apabila suatu jabatan harus dirangkap oleh perangkat lain. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan solusi konkret, bukan sekadar membiarkan persoalan berjalan tanpa kepastian.

“Yang kami kawal bukan kepentingan pribadi maupun kelompok. Yang kami dorong adalah bagaimana pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan seluruh proses pengisian perangkat desa mempunyai dasar hukum yang jelas,” lanjut Hadi Susanto.

Di sisi lain, LP3-NKRI memahami bahwa proses pengisian perangkat desa harus dilakukan secara hati-hati. Percepatan tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum, tetapi persoalan regulasi juga tidak seharusnya membuat kekosongan jabatan berlangsung tanpa arah penyelesaian.

Dalam pemberitaan terbaru, Pemkab Kediri disebut masih melakukan penyesuaian regulasi. Pemerintah daerah juga telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan berencana meminta legal opinion terkait pengisian serta pengangkatan perangkat desa. Upaya percepatan penyusunan perda dan perbup juga dilakukan.

LP3-NKRI Soroti Potensi Perbedaan Tafsir

Bagi LP3-NKRI, salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan adalah potensi munculnya tafsir berbeda di tingkat pemerintah desa.

Sebab, ketika satu desa mengambil langkah berbeda dengan desa lainnya, masyarakat berpotensi mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.

LP3-NKRI mendorong Pemkab Kediri memberikan penjelasan yang terbuka dan seragam mengenai mekanisme yang harus ditempuh, termasuk menjelaskan apabila memang terdapat perubahan atau penyesuaian regulasi yang harus menunggu ketentuan lebih lanjut.

“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh persoalan regulasi. Kalau ada aturan yang menjadi dasar, mari dibuka dan dijelaskan secara transparan. Kalau ada persoalan dalam penerapannya, mari dicarikan solusi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” pungkas Hadi.

Menurut LP3-NKRI, keterbukaan menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai siapa yang menghambat proses pengisian perangkat desa.

Apabila memang terdapat kendala administratif atau regulasi, pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan data dan dokumen. Sebaliknya, apabila proses sudah dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah desa juga harus mendapatkan kepastian agar tidak ragu mengambil langkah.

Transparansi Harus Berjalan Bersama Kepastian Hukum

LP3-NKRI menegaskan bahwa fungsi kontrol yang dilakukan bukan untuk menghambat pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan perangkat.

Sebaliknya, pengawasan diarahkan agar proses pengisian perangkat desa benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, tahapan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap kebijakan, menurut LP3-NKRI, harus terlebih dahulu diuji berdasarkan tiga hal utama: dasar hukum, kewenangan dan prosedur.

Dengan demikian, tidak boleh ada keputusan yang semata-mata didasarkan pada kepentingan tertentu ataupun keputusan sepihak tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

LP3-NKRI juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran apabila belum dilakukan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen dan ketentuan hukum.

Jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur, LP3-NKRI menyatakan siap meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kontrol sosial harus tetap berjalan secara objektif. Pengawasan bukan berarti menjatuhkan pihak tertentu, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai koridor hukum.

Pemkab Kediri Ditunggu Langkah Konkretnya

Dengan munculnya perbedaan sikap antarwilayah, LP3-NKRI berharap Pemkab Kediri segera memperjelas peta persoalan pengisian perangkat desa.

Pemerintah daerah perlu memastikan desa mana yang mengalami kekosongan, tahapan apa yang telah dilakukan, kendala apa yang dihadapi serta bagaimana solusi penyelesaiannya.

Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya menerima informasi dari berbagai sumber yang berbeda.

Terlebih, persoalan pengisian perangkat desa berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Ketika jabatan kosong dalam waktu lama, beban kerja perangkat yang ada dapat meningkat dan efektivitas pelayanan berpotensi ikut terdampak.

Karena itu, kepastian hukum dan keberlangsungan pelayanan harus berjalan beriringan.

Aturan harus menjadi pijakan bersama. Pemerintah daerah memberikan kepastian, pemerintah desa menjalankan kewenangannya sesuai prosedur, sementara masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengawasan.

LP3-NKRI Pastikan Pengawasan Berlanjut

Hadi Susanto kembali menegaskan LP3-NKRI akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut.

“Kami akan terus mengawal. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan hanya karena persoalan mekanisme dan koordinasi yang tidak jelas,” ujarnya.

LP3-NKRI berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat.

Perbedaan pendapat mengenai regulasi seharusnya diselesaikan melalui konsultasi, koordinasi dan kajian hukum, bukan melalui keputusan sepihak yang berpotensi melahirkan persoalan baru.

Pada akhirnya, persoalan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri membutuhkan satu hal yang paling mendasar: kepastian.

Kepastian mengenai aturan, kepastian mengenai kewenangan, kepastian mengenai tahapan dan kepastian bagi masyarakat.

LP3-NKRI memastikan fungsi kontrol akan terus dijalankan. Sementara pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan penjelasan dan solusi yang terukur agar polemik tidak berlarut-larut.

Sebab, pemerintahan desa tidak boleh berhenti hanya karena persoalan mekanisme pengisian jabatan. Namun di saat yang sama, percepatan pengisian juga tidak boleh mengesampingkan hukum.

Aturan harus jelas, proses harus transparan, keputusan harus objektif, dan pelayanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas (Red).

 

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp