SURABAYA —LAWKRITIS ID Masa penahanan tidak boleh berjalan tanpa kepastian. Setiap perubahan status hukum harus tercatat, terpantau, dan segera ditindaklanjuti. Atas dasar itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur memperkuat koordinasi lintas instansi melalui rekonsiliasi dan pemutakhiran data tahanan sebagai langkah strategis mencegah persoalan overstay.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Overstay dalam rangka Rekonsiliasi Data Overstay Tahanan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).
Rapat dihadiri Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Alzuarman, para Kepala UPT Pemasyarakatan, serta Tim Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
Rekonsiliasi menjadi penting karena persoalan overstay berkaitan erat dengan ketepatan status dan masa penahanan seseorang. Kesalahan atau keterlambatan pembaruan informasi dapat berdampak pada proses penanganan perkara. Karena itu, setiap data harus dipastikan valid dan terus diperbarui.
Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan, penanganan overstay bukan pekerjaan yang dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Sinergi antara pemasyarakatan, aparat penegak hukum, pengadilan dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kebutuhan utama.
Rekonsiliasi data dilakukan untuk memastikan seluruh informasi tahanan benar-benar akurat. Dengan data yang valid, potensi persoalan dapat diketahui lebih cepat sehingga langkah penyelesaian dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Jumadi menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkala. Menurutnya, pengelolaan data harus berjalan dinamis mengikuti setiap perkembangan status hukum tahanan.
Data yang akurat menjadi dasar untuk memastikan masa penahanan dapat dipantau secara tepat. Koordinasi yang aktif juga menjadi langkah pencegahan agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Komitmen serupa disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali. Ia memastikan jajarannya siap mendukung proses rekonsiliasi data dan penanganan overstay di seluruh UPT Pemasyarakatan Jawa Timur.
Kusnali bahkan meminta seluruh UPT tidak hanya memastikan data tersimpan, tetapi juga menjamin data tersebut selalu diperbarui dan dikomunikasikan secara aktif dengan aparat penegak hukum.
“Kami di jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur siap mendukung proses rekonsiliasi ini. Saya minta seluruh UPT memastikan data tahanan selalu akurat dan melakukan koordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum, sehingga persoalan overstay dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Kusnali.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pencegahan overstay membutuhkan sistem yang terintegrasi. Informasi mengenai masa penahanan, perubahan status hukum, perkembangan perkara maupun keputusan terkait harus dapat bergerak cepat di antara lembaga yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, persoalan dapat diidentifikasi lebih awal dan ditangani tanpa menunggu sampai menjadi masalah yang lebih besar.
Bagi Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, akurasi data bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik setiap nama dan status tahanan terdapat hak seseorang yang harus dipastikan terlindungi.
Karena itu, rekonsiliasi data menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang lebih profesional, tertib, transparan dan bertanggung jawab.
Melalui penguatan sinergi lintas instansi, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menegaskan bahwa setiap masa penahanan harus memiliki kepastian, setiap perubahan status harus tercatat, dan setiap potensi overstay harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum (Dd).






