Home / Uncategorized / Kakanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi Hadiri Pemusnahan 43,248 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegaskan Peredaran Ilegal Gerus Penerimaan Negara dan Daerah

Kakanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi Hadiri Pemusnahan 43,248 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegaskan Peredaran Ilegal Gerus Penerimaan Negara dan Daerah

SURABAYALAWKRITIS ID Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I Rusman Hadi menghadiri pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026). Kehadiran Kakanwil DJBC Jawa Timur I tersebut sekaligus menegaskan keseriusan Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Surabaya, KPPBC TMP B Sidoarjo, Forkopimda, dan aparat penegak hukum dalam mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal.

Pemusnahan rokok ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp64,2 miliar itu bukan sekadar kegiatan penghancuran barang bukti. Di balik penindakan tersebut, terdapat potensi penerimaan negara sekitar Rp36,03 miliar yang berhasil diamankan dari ancaman peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.

Rusman Hadi dalam penyampaiannya memaparkan bahwa potensi kerugian negara apabila barang tersebut berhasil beredar mencapai sekitar Rp36,03 miliar. Nilai itu terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp26,98 miliar, Pajak Pertambahan Nilai hasil tembakau sebesar sekitar Rp6,36 miliar, serta pajak rokok sebesar Rp2,70 miliar.

“Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman Hadi.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran terhadap ketentuan pita cukai. Rokok ilegal secara langsung menggerus penerimaan negara sekaligus berpotensi mengurangi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Pajak Rokok Ikut Menopang Pendapatan Daerah

Rusman Hadi menjelaskan, pajak rokok merupakan bagian dari penerimaan yang dipungut bersamaan dengan cukai dan kemudian disalurkan kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, ketika rokok ilegal beredar tanpa membayar kewajiban cukai dan pajak, dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah pusat, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

“Kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” tegas Rusman.

Penyampaian Kakanwil DJBC Jawa Timur I tersebut memperjelas bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat atas manfaat penerimaan negara dan daerah.

Setiap penerimaan yang berhasil diamankan memiliki nilai strategis karena dapat mendukung berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat.

Hadiri Pemusnahan, Rusman Hadi Tegaskan Ketegasan Bea Cukai

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara pemusnahan keseluruhan barang kena cukai ilegal dilaksanakan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Proses pemusnahan tersebut telah dimulai sejak 19 Agustus 2026 dengan melibatkan sekitar 25 truk untuk mengangkut seluruh barang hasil penindakan.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis serta tidak berpotensi kembali beredar.

“Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelas Rusman Hadi.

Bagi Bea Cukai, pemusnahan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Namun, penindakan tidak berhenti pada penghancuran barang bukti.

Pengawasan dan penegakan hukum tetap terus berjalan untuk mendeteksi, menindak, dan mempersempit jalur peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.

Kanwil DJBC Jatim I Sumbang 26,2 Juta Batang Hasil Penindakan

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa seluruh barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan dua satuan kerja.

Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang sekitar 26,2 juta batang rokok ilegal, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang.

Total keseluruhannya mencapai 43,248 juta batang, dengan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.

Pemusnahan tersebut telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui tujuh surat izin.

Rusman Hadi melalui data kinerja penindakan juga menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan secara intensif. Sepanjang periode 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I tercatat telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih dalam proses.

Sementara KPPBC TMP B Sidoarjo hingga Agustus 2026 telah melakukan 248 kali penindakan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari rangkaian pengawasan dan penindakan yang terus dilakukan di lapangan.

Sinergi Lintas Instansi Jadi Kekuatan Utama

Kehadiran Rusman Hadi dalam kegiatan tersebut juga mencerminkan kuatnya sinergi antara Bea Cukai, Pemerintah Kota Surabaya, Forkopimda, KPPBC TMP B Sidoarjo, dan aparat penegak hukum.

Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi karena proses penindakan tidak hanya berkaitan dengan penemuan barang, tetapi juga pengawasan distribusi, penelusuran jaringan, penyidikan, hingga pemusnahan sesuai ketentuan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak boleh berhenti pada kegiatan pemusnahan semata.

“Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah,” tegas Eri.

Pesan tersebut sejalan dengan komitmen Bea Cukai untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

43 Juta Batang Dimusnahkan, Perang Melawan Rokok Ilegal Belum Usai

Pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal menjadi pesan tegas bahwa peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan bukan persoalan kecil.

Nilai barang mencapai Rp64,2 miliar, sementara potensi penerimaan negara yang terancam apabila rokok tersebut beredar mencapai Rp36,03 miliar. Di dalamnya terdapat penerimaan cukai, PPN hasil tembakau, hingga pajak rokok yang juga berkaitan dengan pendapatan daerah.

Kakanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi melalui kehadiran dan penyampaiannya dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan, tetapi pemberantasan tidak berhenti di halaman Balai Kota Surabaya. Bea Cukai Jawa Timur I bersama seluruh pihak terkait terus menghadapi pekerjaan besar untuk menutup ruang peredaran rokok ilegal, memperkuat penindakan, dan memastikan penerimaan negara serta daerah tidak terus digerus oleh praktik yang merugikan kepentingan publik (Dd).

 

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp