Home / Uncategorized / JEMBER DI UJUNG PERSIMPANGAN UTANG: Rp785 MILIAR DIBIDIK, SiLPA Rp648 MILIAR BELUM TERURAI TUNTAS  MAKI JATIM TANTANG DPRD BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN

JEMBER DI UJUNG PERSIMPANGAN UTANG: Rp785 MILIAR DIBIDIK, SiLPA Rp648 MILIAR BELUM TERURAI TUNTAS  MAKI JATIM TANTANG DPRD BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN

JEMBER, Sabtu (8/8/2026)LAWKRITIS ID Rencana Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan pinjaman daerah lebih dari Rp785 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) kini memasuki fase yang jauh lebih serius. Kebijakan tersebut tidak lagi sekadar berbicara mengenai bagaimana membiayai pembangunan, tetapi mulai menyentuh pertanyaan fundamental tentang kualitas perencanaan, efektivitas APBD, kemampuan fiskal, transparansi kebijakan serta keberanian DPRD Jember menjalankan fungsi pengawasan.

Sorotan keras datang dari MAKI Jawa Timur.

Lembaga masyarakat antikorupsi tersebut mempertanyakan konstruksi rencana pinjaman karena muncul bersamaan dengan catatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp648,22 miliar serta realisasi belanja modal yang disebut hanya sekitar 68,93 persen.

Namun MAKI menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dipersempit menjadi pertarungan sederhana antara angka Rp648 miliar dan Rp785 miliar.

Yang harus dibuka justru adalah peta fiskal Jember secara keseluruhan.

Berapa SiLPA yang benar-benar dapat digunakan? Berapa yang telah memiliki peruntukan khusus? Mengapa belanja modal belum terealisasi optimal? Apa yang berubah dari perencanaan sebelumnya? Dan apakah pinjaman senilai lebih dari Rp785 miliar benar-benar menjadi pilihan pembiayaan paling rasional?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena utang daerah tidak berhenti ketika uang dicairkan. Kewajibannya justru baru dimulai dan akan mengikuti APBD pada tahun-tahun berikutnya.

MAKI: Jangan Hanya Menghitung Utang, Bongkar Logika di Baliknya

Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI, mempertanyakan sejak awal konstruksi rencana pinjaman tersebut.

“Dari awal saya sudah heran dengan konsep rencana hutang Pemkab Jember tersebut, di tengah kenyataan berbasis data bahwa SiLPA Kabupaten Jember tahun anggaran 2025 tembus Rp648 miliar lebih,” ungkap Heru.

Menurutnya, MAKI tidak mempersoalkan prinsip bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan pinjaman sebagai instrumen pembiayaan.

Pembangunan jalan, penerangan jalan umum hingga peningkatan fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan masyarakat yang memang harus dijawab.

Tetapi ketika kebutuhan tersebut hendak dibiayai melalui utang dalam jumlah besar, pemerintah harus mampu menunjukkan argumentasi yang jauh lebih kuat: urgensi, skala prioritas, manfaat, kemampuan pembayaran, risiko fiskal serta dampaknya terhadap pelayanan publik.

“Bukan ujug-ujug tiba-tiba Pemkab Jember sekarang mau berhutang senilai Rp785 miliar, dan DPRD Jember terkesan manut atau nurut saja,” tegas Heru.

Dari sinilah MAKI melempar pertanyaan utama:

Apa sebenarnya yang berubah dalam konstruksi fiskal Jember sehingga kebutuhan pembangunan yang disebut mendesak harus diarahkan melalui pinjaman ratusan miliar?

Rp648,22 Miliar SiLPA: Bukan Uang Bebas, Tetapi Wajib Dibuka Sampai Akarnya

MAKI juga mengakui bahwa SiLPA Rp648,22 miliar tidak otomatis merupakan uang bebas yang dapat seluruhnya digunakan untuk membiayai program baru.

Pemerintah Kabupaten Jember telah menjelaskan bahwa SiLPA tersebut terdiri atas berbagai komponen dengan karakter dan peruntukan berbeda, termasuk dana yang telah memiliki peruntukan khusus serta komponen kas BLUD, BOSP dan BOK Puskesmas.

Karena itu, MAKI tidak meminta publik melakukan perbandingan secara mentah antara SiLPA dan rencana pinjaman.

Sebaliknya, MAKI meminta breakdown resmi.

Berapa yang benar-benar bebas?

Berapa yang sudah earmarked?

Berapa berasal dari BLUD?

Berapa BOSP?

Berapa BOK?

Dan berapa yang secara regulasi benar-benar dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan?

Setelah seluruh komponen tersebut dipisahkan, barulah publik dapat mengetahui berapa sebenarnya kebutuhan pembiayaan yang belum tertutup.

Dengan demikian, perdebatan tidak berhenti pada opini, melainkan dapat diuji melalui angka, dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Belanja Modal 68,93 Persen: Masalah Uang atau Masalah Eksekusi?

Perhatian berikutnya tertuju pada realisasi belanja modal.

Berdasarkan data yang disampaikan, alokasi belanja modal sekitar Rp460,46 miliar, sementara realisasinya sekitar Rp317,40 miliar, atau sekitar 68,93 persen.

Pada sisi pendapatan, realisasi disebut sekitar Rp4,33 triliun dari target Rp4,40 triliun, sementara PAD terealisasi sekitar 91,72 persen dari target.

Angka-angka tersebut tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun angka tersebut cukup untuk membuka ruang evaluasi serius.

Jika pembangunan disebut membutuhkan pembiayaan tambahan, publik berhak bertanya apakah persoalan utama Jember benar-benar kekurangan dana.

Ataukah terdapat persoalan lain dalam rantai:

perencanaan → penganggaran → pengadaan → pelaksanaan → pengawasan → penyerapan.

Sebab menambah utang tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila hambatan utamanya justru terletak pada kemampuan mengeksekusi anggaran.

Utang Bukan Pendapatan Baru

MAKI mengingatkan bahwa pinjaman daerah bukan pendapatan tambahan.

Pinjaman adalah pembiayaan yang pada akhirnya harus dikembalikan.

Karena itu, MAKI meminta Pemkab Jember membuka secara transparan:

– kajian kelayakan pinjaman;
– struktur pembiayaan dengan PT SMI;
– tenor dan jadwal pembayaran;
– total kewajiban hingga pinjaman lunas;
– sumber pembayaran;
– rincian proyek yang dibiayai;
– proyeksi pendapatan daerah;
– skenario apabila target pendapatan tidak tercapai;
– serta dampak pinjaman terhadap ruang fiskal Jember pada tahun-tahun berikutnya.

Masyarakat, menurut MAKI, tidak cukup hanya diberitahu bahwa utang akan digunakan untuk pembangunan.

Publik harus mengetahui berapa biaya proyeknya, apa manfaatnya, bagaimana manfaat itu diukur, berapa total kewajibannya dan bagaimana APBD akan menanggungnya.

BLUD Rumah Sakit Masuk Radar Pertanyaan

Sorotan MAKI kemudian mengarah kepada narasi mengenai kemampuan keuangan BLUD rumah sakit sebagai bagian dari sumber pembayaran kewajiban pinjaman.

Nama RSUD dr. Soebandi dan RSD Balung turut menjadi perhatian.

Heru meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apabila surplus atau kemampuan keuangan BLUD akan dikaitkan dengan pembayaran kewajiban pinjaman.

“Kalau kemudian sisa profit BLUD rumah sakit digunakan untuk pembayaran kewajiban pinjaman, publik harus mengetahui konstruksi hukumnya, mekanisme penganggarannya, serta dampaknya terhadap kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan,” tegasnya.

Menurut MAKI, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa pembayaran utang tidak akan mengurangi PAD.

Yang harus diperlihatkan adalah konstruksi hukum, mekanisme penganggaran, arus keuangan serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan.

Sekda dan TAPD Diminta Buka Konstruksi dari Hulu

MAKI juga mempertanyakan posisi strategis Sekretaris Daerah Kabupaten Jember dalam keseluruhan proses perencanaan dan penganggaran.

Dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, Sekda memiliki posisi penting dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Karena itu, MAKI mempertanyakan bagaimana arah pembangunan, prioritas belanja, kemampuan fiskal serta kebutuhan pembiayaan dikonstruksikan sejak awal hingga kemudian muncul rencana pinjaman dalam jumlah besar.

“Sekda itu sudah mengetahui dari awal bagaimana konstruksi arah pembangunan Kabupaten Jember. Ketika kemudian Sekda berperan menjadi ‘Humas’ pengamanan kebijakan Bupati Jember terkait hutang, akan menjadi narasi yang sangat wajar ketika MAKI mempertanyakan lebih lebar akhirnya,” ujar Heru.

Pernyataan tersebut merupakan kritik MAKI yang tetap membutuhkan klarifikasi pemerintah.

Substansi yang harus diuji adalah apakah seluruh keputusan pembiayaan telah melalui perencanaan, analisis fiskal dan mekanisme penganggaran yang memadai.

TP3D dan TP4D Jangan Sekadar Menjadi Nama

Sorotan berikutnya diarahkan kepada tim yang disebut TP3D dan TP4D dalam konteks pengawalan pembangunan Jember.

Heru mempertanyakan sejauh mana tim tersebut memberikan kontribusi konkret terhadap konstruksi pembangunan daerah.

Jika memang memiliki fungsi strategis, hasil kerja mereka semestinya dapat ditunjukkan melalui kajian prioritas pembangunan, pemetaan risiko, evaluasi kemampuan fiskal, rekomendasi proyek strategis maupun masukan terhadap kesinambungan anggaran.

“Kalau memang perannya ada, seharusnya terlihat dalam konstruksi perencanaan. Jangan sampai hanya menjadi nama dalam struktur tetapi tidak terlihat hasilnya,” kata Heru.

MAKI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas tim tersebut dan membuka kemungkinan restrukturisasi apabila fungsi yang diharapkan tidak berjalan secara optimal.

DPRD Jember di Kursi Ujian: Pengawas atau Sekadar Pemberi Persetujuan?

Pada akhirnya, sorotan paling besar mengarah kepada DPRD Jember.

Lembaga legislatif memiliki posisi penting dalam pembahasan kebijakan pembiayaan daerah.

Karena itu, DPRD tidak cukup hanya bertanya:

“Utang ini digunakan untuk apa?”

Pertanyaan yang lebih mendasar justru:

Mengapa harus berutang?

Berapa kebutuhan riilnya?

Apakah seluruh alternatif pembiayaan sudah dihitung?

Berapa kemampuan APBD membayar setiap tahun?

Bagaimana jika pendapatan daerah tidak mencapai target?

Bagaimana posisi BLUD dalam konstruksi pembayaran?

Apa dampaknya terhadap pelayanan publik?

Dan apakah ruang fiskal pemerintahan berikutnya tetap aman?

Di sinilah fungsi pengawasan DPRD benar-benar diuji.

Sebab DPRD sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap besarnya SiLPA dan realisasi anggaran. Kini lembaga yang sama berhadapan dengan rencana pinjaman lebih dari Rp785 miliar.

Publik berhak melihat apakah DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, objektif dan berbasis data, atau justru berhenti pada proses persetujuan administratif.

Senin, 10 Agustus: MAKI Turun ke Jember

MAKI Jatim menyatakan persoalan tersebut tidak akan berhenti di ruang perdebatan.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, MAKI menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Pendopo Kabupaten Jember serta Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember-Lumajang di kawasan Bakorwil Jember.

Aksi tersebut menurut MAKI akan melibatkan MAKI Jatim, Laskar Jahanam Jember dan Forum Masyarakat Jember.

Tuntutan utamanya adalah keterbukaan mengenai arah pembangunan dan konstruksi rencana pinjaman daerah.

“Kami ingin masyarakat Jember mengetahui secara detail dan transparan bagaimana wajah pembangunan daerah ini dikonstruksikan,” ujar Heru.

MAKI menegaskan masyarakat tidak boleh hanya mengetahui angka Rp785 miliar.

Masyarakat harus mengetahui proyek yang dibiayai, penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan, sumber pembayaran, risiko fiskal serta pihak yang bertanggung jawab terhadap hasil akhirnya.

Bukan Anti-Pembangunan, Tetapi Menuntut Pembangunan yang Bisa Dipertanggungjawabkan

Perdebatan rencana pinjaman Jember tidak semestinya disederhanakan menjadi pertarungan antara pihak pro-pembangunan dan pihak anti-utang.

Pinjaman daerah dapat menjadi instrumen pembangunan apabila digunakan secara produktif, memiliki manfaat publik yang jelas, mempunyai skema pembayaran sehat serta tidak mengorbankan pelayanan masyarakat.

Sebaliknya, pinjaman dapat menjadi persoalan apabila muncul akibat ketidaksinkronan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi.

Dalam konteks Jember, setidaknya terdapat empat angka yang kini menjadi pusat perhatian:

SiLPA 2025: Rp648,22 miliar.

Realisasi PAD: sekitar 91,72 persen dari target.

Realisasi belanja modal: sekitar 68,93 persen.

Rencana pinjaman: lebih dari Rp785 miliar.

Keempat angka tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa rencana pinjaman pasti keliru.

Namun angka tersebut cukup untuk melahirkan pertanyaan publik yang sah dan harus dijawab dengan dokumen, kajian, angka serta keterbukaan.

Jangan Sampai Jember Membangun Hari Ini, tetapi Membayar Mahal Esok Hari

Kini yang dipertaruhkan bukan hanya APBD 2027.

Yang dipertaruhkan adalah ruang fiskal Jember pada tahun-tahun setelah pinjaman berjalan.

Jika pinjaman memang diperlukan, pemerintah harus menunjukkan alasannya secara terukur.

Jika pembangunan mendesak, pemerintah harus menunjukkan skala prioritasnya.

Jika kemampuan membayar dinilai aman, pemerintah harus menunjukkan perhitungannya.

Dan jika DPRD hendak memberikan persetujuan, lembaga legislatif harus mampu menjelaskan kepada masyarakat mengapa keputusan tersebut merupakan pilihan terbaik dibandingkan alternatif lainnya.

Heru MAKI bahkan memastikan aksi Senin akan berlangsung besar.

“Saya jamin heboh dan langit akan bergetar di Jember. Catat itu,” pungkasnya.

Namun di balik kerasnya pernyataan tersebut, tuntutannya sesungguhnya sederhana:

Jember berhak membangun, tetapi masyarakat Jember juga berhak mengetahui seluruh harga yang harus dibayar dari pembangunan tersebut.

Rp785 miliar bukan sekadar angka.

Ia berpotensi menjadi kewajiban APBD selama bertahun-tahun.

Karena itu, sebelum keputusan final dibuat, Pemkab Jember dan DPRD harus membuka seluruh kartu:

berapa yang dibutuhkan, untuk apa digunakan, bagaimana manfaatnya diukur, bagaimana kewajibannya dibayar, dan bagaimana nasib ruang fiskal Jember setelah utang berjalan.

Sebab pertanyaan terpenting bukan sekadar:

“Apakah Jember boleh berutang?”

Melainkan:

“Apakah Jember sudah membuktikan bahwa berutang merupakan pilihan yang paling rasional, transparan, terukur dan aman bagi masa depan masyarakatnya?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan politik.

Jawabannya harus dibuktikan melalui dokumen, angka, kajian kelayakan, transparansi anggaran, mekanisme pengawasan serta keputusan DPRD yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Jember (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp