Home / Uncategorized / MAKI Jatim Kunci Berkas Dugaan Korupsi APBDes Jombangdelik! Dugaan Penyimpangan Bansos Covid-19 dan Pengadaan Mebelair TA 2019–2020 Segera Diuji di Meja Kejati Jatim

MAKI Jatim Kunci Berkas Dugaan Korupsi APBDes Jombangdelik! Dugaan Penyimpangan Bansos Covid-19 dan Pengadaan Mebelair TA 2019–2020 Segera Diuji di Meja Kejati Jatim

SURABAYA, Minggu (2/8/2026) –LAWKRITIS ID Komitmen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara kembali memasuki fase penting. Setelah melalui rangkaian investigasi yang diklaim berlangsung secara mendalam, MAKI Jatim menyatakan tengah merampungkan berkas laporan hukum terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Tahun Anggaran 2019–2020 yang akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil kerja Tim Penelitian, Pengembangan (Litbang), dan Investigasi MAKI Jatim yang selama beberapa waktu melakukan pengumpulan data, investigasi lapangan, pendalaman laporan masyarakat, penelaahan dokumen administrasi, serta analisis terhadap pelaksanaan berbagai program yang dibiayai melalui APBDes pada masa pandemi Covid-19.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, mengatakan pengawasan terhadap pengelolaan APBDes merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi dalam mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, dana desa merupakan instrumen pembangunan yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta bebas dari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan hasil investigasi internal MAKI Jatim, dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian utama berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan sosial Covid-19 yang didanai melalui APBDes Jombangdelik Tahun Anggaran 2019–2020. Tim investigasi menduga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan dengan realisasi penyaluran bantuan di lapangan.

Dalam hasil investigasi yang dipaparkan, MAKI Jatim mengilustrasikan bahwa dari setiap sepuluh warga yang seharusnya menerima bantuan sembako, diduga hanya sekitar lima warga yang benar-benar memperoleh bantuan. Menurut MAKI Jatim, temuan tersebut merupakan indikasi awal yang memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Tidak hanya itu, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga mengaku menemukan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan mebelair Pemerintah Desa Jombangdelik yang tercatat sebagai barang inventaris desa. Berdasarkan hasil penelusuran internal, terdapat indikasi bahwa sebagian pengadaan diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bahkan terdapat dugaan pengadaan yang bersifat fiktif.

Menurut MAKI Jatim, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi masih merupakan dugaan awal yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelitian, penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Heru Satriyo menyampaikan bahwa seluruh dokumen, data, serta bukti awal yang berhasil dihimpun Tim Litbang dan Investigasi telah melalui proses verifikasi internal. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, pihaknya menginstruksikan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi dan kelengkapan berkas pelaporan sebelum didaftarkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Atas temuan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, saya sudah mengarahkan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk segera melengkapi berkas pelaporan hukum dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke mitra hukum MAKI Jatim yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sekecil apa pun bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Heru Satriyo.

Selain menginstruksikan percepatan penyusunan laporan, Heru juga meminta Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Suhairi, SH., MH., untuk tidak lagi menerbitkan somasi kepada pihak yang akan dilaporkan. Sebagai gantinya, setelah laporan resmi diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, MAKI Jatim hanya akan menyampaikan surat tembusan kepada pihak terkait sebagai bentuk pemberitahuan administratif.

MAKI Jatim menyebut proses legal drafting, penyusunan kronologi, inventarisasi alat bukti, serta penyempurnaan dokumen pelaporan kini telah memasuki tahap final. Dalam waktu dekat, laporan resmi mengenai dugaan penyimpangan bantuan sosial Covid-19 dan dugaan penyimpangan pengadaan mebelair Pemerintah Desa Jombangdelik Tahun Anggaran 2019–2020 dijadwalkan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar dapat ditelaah dan diproses sesuai kewenangan hukum yang dimiliki institusi tersebut.

Menurut Heru, pelaporan tersebut bukan hanya bertujuan mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Jombangdelik atau pihak-pihak yang disebut dalam materi investigasi MAKI Jatim. Oleh karena itu, media memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini bersumber dari hasil investigasi dan pernyataan resmi MAKI Jawa Timur. Seluruh dugaan tersebut belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, besaran kerugian negara, serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
WhatsApp