SURABAYA, Kamis (30/7/2026) –LAWKRITIS ID Dinamika penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah anggota DPRD Jawa Timur kembali menjadi perhatian publik. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan salah satu tersangka, desakan agar proses hukum dilanjutkan secara menyeluruh terhadap tersangka lain kini semakin menguat. Masyarakat sipil menilai konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas lembaga antirasuah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Sorotan tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Melalui Ketua Korwil Jatim, Heru Satriyo, organisasi itu mendesak KPK segera mengeksekusi penahanan terhadap dua tersangka lain yang telah disebut dalam konstruksi perkara sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi KPK.
Menurut Heru, langkah penahanan terhadap M. Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dari Partai Gerindra, merupakan perkembangan positif. Namun demikian, ia menilai proses penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan penyelesaian perkara apabila terhadap tersangka lain yang telah diumumkan belum dilakukan tindakan hukum lanjutan sesuai mekanisme penyidikan.
“Secara kelembagaan bagi Jawa Timur, kami mendesak KPK untuk melaksanakan juga eksekusi penahanan untuk penerima pada klaster kedua, yaitu Anwar Saddam, dan juga penerima pada klaster ketiga sesuai rilis kemarin,” ujar Heru Satriyo.
Ia mengatakan, masyarakat Jawa Timur berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara konsisten, profesional, serta mengedepankan prinsip persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap independensi KPK.
“Kami masyarakat menunggu eksekusi KPK untuk penahanan dua penerima tersebut. Kami mendesak KPK secepatnya melakukan penahanan terhadap penerima, yaitu AS dan AHY,” tegasnya.
Heru juga memastikan MAKI Jawa Timur akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan elemen penting agar proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekali lagi masyarakat Jawa Timur menunggu action dari KPK. Saya Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur, kami akan selalu mengawal apa pun yang akan dilakukan oleh KPK di wilayah Jawa Timur,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sekaligus menahan M. Mahrus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggota DPRD Jawa Timur. Dalam pemaparan perkara kepada publik, KPK juga mengungkap adanya beberapa klaster penerima lain yang masuk dalam rangkaian penyidikan dan telah menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Meski demikian, hingga kini belum seluruh tersangka yang telah diumumkan menjalani proses penahanan. Situasi tersebut memunculkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi antikorupsi, akademisi, serta masyarakat yang berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Desakan MAKI Jatim pada dasarnya merupakan bentuk aspirasi masyarakat sipil agar seluruh proses hukum berjalan secara konsisten dan memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, kewenangan mengenai waktu maupun pelaksanaan penahanan sepenuhnya berada pada penyidik KPK dengan mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana, kecukupan alat bukti, kebutuhan penyidikan, serta aspek yuridis lainnya.
Karena itu, seluruh pihak juga diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyampaikan informasi resmi mengenai jadwal maupun perkembangan terbaru terkait pelaksanaan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam perkara tersebut. Publik Jawa Timur pun masih menantikan langkah lanjutan KPK sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi yang profesional, independen, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa tebang pilih (Red).






